Site icon Kampussemarang.com

Jaksa Agung RI Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UNDIP

ket foto: Jaksa Agung (kanan) saat menerima ijazah DR Hc dari Rektor Undip (foto dok)

 

SEMARANG (kampussemarang.com)- Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum kepada Jaksa Agung RI HM Prasetyo. Upacara penganugerahan tersebut dilaksanakan di gedung Prof.Soedarto,SH, Kamis (22/02/2018).

Dalam upacara penganugerahan, HM Prasetyo menyampaikan Pidato ilmiahnya “Inovasi Penegakan Hukum Berbasis Paradigma Restoratif, Korektif, Dan Rehabilitatif Untuk Percepatan Pembangunan Nasional”.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan hukum beserta apara penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan RI dituntut mampu menindak para pelaku kejahatan korupsi berikut pengembalian kerugian keuangan negara. Berbagai tindakan represif yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dianggap belum mampu mencegah dan menanggulangi praktik korupsi yang kian hari cenderung semakin meningkat, baik dari segi kuantitas, kualitas, modus operandi, maupun kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya. Bahkan tindakan represif tersebut dituding sebagai penyebab rendahnya penyerapan anggaran dan terhambatnya proyek-proyek pembangunan, karena timbulnya rasa takut yang berlebihan di antara para pelaku ekonomi dan aparatur pemerintahan.

Lebih jauh Prasetyo menjelaskan inovasi kebijakan penegakan hukum secara sistemik, holistik dan integratif yang berbasis pada paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif tersebut diharapkan pada akhirnya akan mampu menjadi akselerator pembangunan dan program-program strategis pemerintah sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Rektor UNDIP Prof.Yos Johan Utama dalam sambutannya mengatakan penghargaan Undip kepada HM Prasetyo didasarkan pertimbangan kepantasan dan kepatutan (Fit and Proper test) yang kuat baik dari sisi akademis maupun non akademis yang sangat ketat serta didukung governance yang baik mengingat Undip mengemban sejarah besar akademik yang bermartabat di gelanggang nasional maupun internasional.

“Dari sisi akademik,  kepada HM Prasetyo membuktikan dalam kapasitas pribadi maupun sebagai pimpinan Kejaksaan Agung RI karena telah mengambil kebijakan institusi yang dipimpinnya untuk memperkuat penegakan hukum dengan mengedepankan inovasi berupa perubahan mindset dan paradigma dari represif menjadi preventif. Dari sisi non akademik, Undip pasti melihat track record HM Prasetyo apakah pribadi yang pantas dan patut untuk mendapatkan satu kehormatan akademik tertinggi yakni doktor honoris causa, terbukti dalam jelajah track record HM Prasetyo tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang hukum, etika ataupun hal lainnya  ”imbuhnya.

Lebih lanjut menurut Rektor, pemberian Gelar Honoris Causa ini merupakan bagian bukti dukungan akademik atas upaya perubahan landas pikir ini tidak hanya kepada HM Prasetyo tetapi juga dukungan peningkatan dan penguatan kapasitas dan kualitas lembaga Kejaksaan Agung RI. (ks02).