
ket foto: Suasana seminar di FH Undip (Foto dok)
SEMARANG (kampussemarang.comn)- Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) menggelar diskusi publik “Peran Mahasiswa Sebagai Garda Anti Korupsi” di Fakultas Hukum Undip Tembalang, Kamis (27/04/2017).
Acara dihadiri Dekan FH Prof Dr R Benny Riyanto SH MHum CN, Wakil Ketua KPK Alexender Marwata, Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Dr Pujiyono SH MHum, Ketua BEM Undip, dan Mahasiswa FH Undip.
Dekan FH Prof Dr R Benny Riyanto SH MHum CN dalam sambutanya mengatakan diskusi merupakan rangkaian dari ulang tahun FH Undip ke 60. Selain diskusi publik, FH Undip juga menggelar pembacaan ikrar komitmen mahasiswa anti korupsi di depan halaman FH Undip setelah acara diskusi tersebut.
Prof Benny menjelaskan korupsi saat ini tidak sekedar korupsi yang terjadi pada proyek-proyek tertentu saja, tetapi sudah makin canggih karena sudah ada perencanaan yang terstruktur oleh pelaku.
“Uuntuk menjaga marwah KPK itu sendiri, dibutuhkan keberanian dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi merampas hak-hak masyarakat kecil di berbagai aspek kehidupan” tutur Dekan FH.
Prof Benny berharap kepada seluruh mahasiswa sebagai garda depan dapat berperan aktif mengobarkan virus anti korupsi di lingkungan kampus dan di masyarakat.
Alexender Marwata dalam diskusi mengatakan Indonesia saat ini disorot sebagai negara yang memiliki angka korupsi tinggi. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor antara lain rendahnya integritas dan profesionalisme serta pelanggaran kode etik oleh pelaku, lebih mengutamakan kepentingan pribadi, dan tidak adanya komitmen dari kepala bagian atau kepala daerah.
Alexender Marwata menjelaskan apabila setiap tindakan sudah sejalan dengan perkataan pasti permasalahan korupsi dan pelanggaran kode etik di Indonesia akan mudah diatasi.
“ Apabila ingin membuat suatu instansi menjadi bersih, mari kita bersihkan dahulu kepalanya” ajak Alex.
Alex berharap kepada mahasiswa sebagai garda depan dalam memerangi korupsi harus bersikap kritis terhadap hal-hal yang bersifat menyeleweng/korup. (ks01)
