
ket foto: suasana tukar dokumen antara Unisbank dan Komjak usai MOU (foto dok)
SEMARANG (kampussemarang.com)- Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang menggelar diskusi bertajuk peran serta masyarakat dalam memperkuat Komisi Kejaksaan dan meningkatkan kinerja kejaksaan. Acara ini merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum Unisbank dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ( Komjak RI). Hadir sebagai narasumber adalah Fultoni,SH.MH salah satu komisioner Komjak RI dan Karman Sastro advokat sekaligus ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank.
Sebelum diskusi, kedua lembaga menandatangani perjanjian kerjasama antara FH Unisbank dan Komjak RI, dimana tertuang untuk melakukan kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Komisioner Komjak RI Fultoni SH.MH dalam sambutannya menuturkan, saat ini secara kelembagaan ada 9 komisioner yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia. Kapasitas yang terbatas inilah maka menjadi penting untuk bersinergi dan bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga profesi dan organisasi kemasyarakatan. FH Unisbank satu satunya perguruan tinggi di Jawa Tengah yang menuangkan kerjasamanya secara formal dengan Komjak.
Hal senada disampaikan oleh Karman Sastro. Menurutnya banyak hal yang bisa dilakukan untuk memperkuat Komisi Kejaksaan RI agar mampu melakukan pengawasan secara maksimal terhadap kinerja kejaksaan. Mahasiswa dapat melakukan monitoring peradilan sehingga dapat mengetahui secara langsung proses peradilannya. Dengan mengetahui secara langsung, mahasiswa dapat mengetahui apakah produk jaksa berupa surat dakwaan dan surat tuntutan sudah dibuat sesuai dengan kaidah hukumnya. Bahkan mahasiswa dapat mencari tahu bagaimana track record seorang jaksa, apakah patuh untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK ataupun kualitas perkara yang ditanganinya. Lebih jauh lagi membuka posko pengaduan sehingga mempermudah masyarakat untuk melaporkan prilaku jaksa.
Diskusi berjalan menarik dan banyak mahasiswa menyampaikan pertanyaan di antaranya bagaimana teknis pengaduan hingga sangsi yang akan diberikan kepada jaksa nakal. Fultoni,SH.MH menambahkan, keputusan pemberian sanksi ada pada Jaksa Agung, karena Komjak RI hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung dan Presiden atas kinerja kejaksaan. Namun demikian, dengan kewenangan yang terbatas ini, Komjak akan memaksimalkan kerja Komjak bersama dengan masyarakat agar kejaksaan mampu susuai dengan harapan masyarakat. (ks02).
