Siapkan Diri Ikuti Perubahan Kebijakan Pendidikan

 

Oleh: Anjar Setiawan

– – Mahasiswa Doktoral Unnes,

Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Unimus

 

SEMARANG (kampussemarag.com)- Dalam rangka regulasi pengelolaan tatanan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhir-akhir ini melakukan perubahan pada pelaksanaan pendidikan. Salah satu perubahan yang sedang digaungkan di tingkat perguruan tinggi yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Merdeka belajar adalah kebijakan besar dalam rangka mewujudkan transformasi pengelolaan pendidikan di Indonesia. Sebagaimana tertulis pada buku panduan penyusunan kurikulum pendidikan tinggi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bahwa kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya. Proram ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang siap untuk memenangkan tantangan kehidupan yang semakin kompleks di abad ke-21 ini.

Oleh karena itu, seluruh perguruan tinggi dapat segera melakukan penyesusaian kurikulum. Selain itu, perguruan tinggi di jenjang pendidikan tinggi juga perlu meningkatkan mutu proses pembelajaran untuk mendukung MBKM.

Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, Kemendikbud juga akan menghapus ujian nasional (UN) dan diganti dengan asesmen kompetensi minimum (AKM). “Asesmen kompetensi minimun adalah kompetensi minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum,“ ujar Nadiem Anwar Makariem yang akrab disapa Mas Menteri.

Seperti dketahui bahwa AKM merupakan asesmen nasional yang terdiri dari asesmen literasi membaca dan asesmen numerasi. Tujuan pembuatan asesmen literasi membaca adalah untuk mengukur kemampuan siswa dalam memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks. Sedangkan asesmen numerasi ditjukan untuk mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika.

Selain dua jenis asesmen diatas, AKM juga menggunakan instrumen lain seperti survei karakter dan survei lingkungan belajar.

Survei karakter dikerjakan siswa untuk mendapatkan informasi hasil belajar sosial-emosional. Sementara itu, instrumen Survei Lingkungan Belajar dikerjakan oleh murid, guru dan kepala sekolah untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di sekolah.

Setelah mengetahui perubahan kebijakan pada tatanan pengelolaan pendidikan diatas, dapat dismpulkan bahwa kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan bersifat dinamis. Artinya, perubahan kebijakan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil dari perubahan tatanan pendidikan tersebut, masyarakat Indonesia dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan yang lebih baik.***

About Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kemandirian Berwirausaha Bagi Penyandang Disabilitas ?

Opini Oleh : Endah Mujiasih, S.Psi., M.Si (Dosen Fakultas Psikologi Undip)   WIRAUSAHA selain memiliki ...