Exit exam, mengancam lulusan atau justru peluang?

Ket foto : Anita Lufianti (foto dok)

 

**) oleh Ns Anita Lufianti MKes MKep

   – Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Kesehatan MasyarakatUniversitas Sebelas Maret

  •       – Rektor Universitas An Nur (Unan) Purwodadi 

 

Proses Pendidikan Tinggi berakhir dengan proses wisuda sebagai tanda kelulusan, rasa bahagia dan suka cita bahkan euphoria menyambut semua lulusan. Akankah euphoria akan berlangsung abadi? Tentu saja tidak karena pembuktian dari usaha selama menempuh pendidikan merupakan aplikasi ilmu dalam dunia kerja tak terkecuali lulusan perguruan tinggi (PT) yang termasuk calon tenaga kesehatan. Perjuangan calon tenaga kesehatan tidak hanya berhenti sampai dipindahkannya tali toga dari kiri ke kanan oleh rektor PT masing–masing. Tetapi setiap lulusan akan dihadapkan dengan sebuah ujian kompetensi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Sampai saat ini keluhan demi keluhan banyak sekali disampaikan oleh calon tenaga kesehatan khususnya lulusan perawat terkait uji kompetensi dan bagaimana cara mendapatkan STR dengan mudah agar dapat bekerja di pelayanan kesehatan. Keluhan klasik tentang STR tidak akan habis ditelan masa karena akan berlaku seleksi alam, siapa yang mampu melaksanakan proses dengan baik maka akan lulus sebagai perawat yang kompeten. Aturan tentang mekanisme uji kompetensi telah mengalami perubahan, sejak kebijakan tentang uji kompetensi muncul dan diatur dalam UU no 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan UU no 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang mengamanatkan bahwa semua tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan harus sudah lulus uji kompetensi dengan tujuan melakukan evaluasi terhadap sistem dan kompetensi tenaga kesehatan untuk mencapai kualitas pendidikan menjadi lebih baik.

Exit exam menjadi sebuah fenomena yang ditakuti mahasiswa dan lulusan, karena mahasiswa akan dinyatakan lulus dari sebuah perguruan tinggi apabila telah lulus uji kompetensi. Penerapan awal metode exit exam menjadi penentu untuk mendapatkan ijasah dan Surat Tanda Register (STR) masih menyisakan masalah dengan banyaknya mahasiswa yang tidak kompeten. Pada Tahun 2019 sempat timbul polemik untuk exit exam akan tetapi Himpunan Pendidikan Tinggi Kesehatan (HPTKes) selaku himpunan yang membawahi perguruan tinggi kesehatan meminta agar kebijakan tersebut ditunda. Penundaan ini sebagai upaya untuk mahasiswa dan lulusan mempersiapkan exit exam. Kebijakan exit exam diatur dalam Permenristekdikti no 12 tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan. Kebijakan tersebut kemudian direvisi dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Kebijakan ini mencabut Permenristekdikti no 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang persentase kelulusan nilai akademik 60% dan Uji Kompetensi 40%, sehingga selama mahasiswa belum lulus uji kompetensi masih menjadi tugas perguruan tinggi untuk membekali mereka. Kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi mahasiwa maupun perguruan tinggi karena selama ini Uji Kompetensi 100% sebagai syarat untuk mendapatkan STR. STR menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP) sehingga jika belum lulus uji kompetensi tidak dapat mendapatkan STR dan belum mendapatkan surat ijin praktik di layanan kesehatan.

Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR, STR semacam surat ijin mengemudi bagi pengendara motor, seorang tenaga kesehatan yang memiliki STR artinya yang bersangkutan secara umum memiliki kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kesehatan pada umumnya. Kompetensi adalah sekumpulan pengetahuan, sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kebijakan pemerintah. Pemenuhan kompetensi melalui kepemilikan STR yang didapatkan setelah menyelesaikan uji kompetensi menjadi hal yang penting.

Kebijakan pemerintah melalui rumah sakit (RS) seringkali meminta perawat yang bekerja di instansi pelayanan kesehatan untuk memiliki STR, kepemilikan STR selain baik bagi perawat yang bersangkutan juga baik bagi instansi pelayanan. Kepemilikan STR menjadi syarat mutlak dalam sebuah akreditasi. Untuk mendapatkan STR ada dua jalur yang bisa ditempuh oleh perawat, untuk perawat baru lulus dengan mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi terkait, sedangkan untuk perawat yang sudah bekerja lama dengan cara memenuhi SKP. SKP ini terdiri dari beberapa hal, misalnya mengikuti kegiatan pengembangan diri, mengikuti kegiatan penelitian, mengikuti kegiatan pengabdian, aktif di organisasi profesi dan lain-lain.

Di satu sisi kebijakan STR memberatkan bagi perawat baru lulus maupun bagi perawat yang sudah bekerja lama karena selain harus melakukan kegiatan pengembangan diri dengan harga yang lumayan, mereka harus menyisihkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan pengembangan diri ini harus terdaftar di Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sehingga diakui, jika tidak maka sertifikatnya tidak diakui. Pengakuan sertifikat ini selain membutuhkan biaya, membutuhkan waktu juga membutuhkan langkah – langkah lain berupa pengesahan sertifikat di Dewan Pengurus Daerah (DPD) masing–masing kota/kabupaten.

STR menjadi syarat bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan pekerjaan, lalu bagaimana nakes yang belum memiliki STR maka mereka cenderung akan ganti haluan, beralih profesi dan lain-lain. Hal ini menjadi sebuah persoalan baru ketika lulusan perawat menjadi tidak tertarik belajar keperawatan malah tertarik bekerja di instansi perbankan, perusahaan, dunia lain yang tidak terlalu berhubungan erat dengan kesehatan. Hal ini bisa menjadi sebuah boomerang bagi pendidikan keperawatan di Indonesia, dengan biaya yang lumayan mahal, lulus terganjal uji kompetensi dan STR, kemudian setelah mereka bekerja ternyata gajinya dibawah UMR/UMK.

Di sisi yang lain pendidikan tinggi diminta untuk memiliki kreatifitas untuk mengembangkan kapasitas institusinya, karena mendapatkan nilai rendah di uji kompetensi akan merusak reputasi kampus yang bersangkutan. Peningkatan mutu pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi jika ingin tetap survive dan bertahan di masa depan. Tuntutan masyarakat yang semakin meningkat, kompetisi dengan kampus luar negeri yang semakin kuat, kompetisi antar profesi menjadi sebuah tantangan bagi peguruan tinggi untuk memperbaiki kinerja perguruan tingginya. Peningkatan mutu dapat dilakukan dengan peningkatan kapasitas SDM yang bersangkutan dalam merespon kebijakan exit exam tersebut, mengikuti pelatihan terkait penyusunan dan analisis soal atau item review dan item development.

Kebijakan ini bisa menjadi peluang bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikannya sekaligus menjadi ancaman bagi perguruan tinggi yang selama ini mungkin hanya perduli kualitas ketika menjalani akreditasi. Tuntutan mutu pendidikan ini sejalan dengan UU No 12 tahun 2012 tentag Pendidikan Tinggi bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjamin kualitas lulusan. Dengan jaminan kualitas pendidikan yang lebih baik maka masyarakat sebagai pengguna lulusan akan mendapatkan jaminan bahwa lulusan perguruan tinggi memang sudah sangat kompeten untuk mengelola dan melayani pasien di tatanan kesehatan.

Mutu menjadi hal yang tidak terpisahkan dengan dunia pendidikan maupun layanan kesehatan, dengan menjaga mutu lulusan maka diharapkan masyarakat yang mendapatkan layanan kesehatan mendapatkan layanan dari tenaga kesehatan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terjamin mutu proses dan output pendidikannya. Hal ini untuk mencegah dan mengurangi hal-hal buruk yang berpotensi merugikan pasien dan keluarga. Semakin meningkatnya kualitas lulusan maka regenerasi kompetensi menjadi lebih mudah terpetakan dengan baik.(ks01)

About Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Terapkan Pembelajaran TEFA, Lulusan Sekolah Vokasi Undip Raih Beasiswa S3 di Pukyong National University dan Chulalongkorn University

SEMARANG (kampussemarang.com)- Program Studi Teknologi Rekayasa Kimia Industri (TRKI) Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (SV Undip), ...