Kurikulum Ilmu Hukum Harus Diubah, Perbanyak Klinik Hukum untuk Mahasiswa

ket foto:suasana konferensi internasional Klinik Humum (Foto dok)

SEMARANG (kampussemarang.com)- Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar International Conference on Clinical Legal Education: Theory and Practice di Hotel Patrajasa, Rabu (12/04/2017).

Konferensi yang dibuka Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum ini menampilkan sejumlah pembicara di antaranya Dekan Fakultas Hukum Unnes Dr Rodiyah SPd SH MSi, Bruce A Lasky JD (Director of BABSEA CLE ASIA), Dr Dina Imam Supaat (Fak Sharia University of Science Islam Malaysia), Prof Dr Abdul Mohaimin bin Noordin Ayus (Multi Media University, UNISSA, Brunei Darussalam), dan Christhoper Cason (AS).

Kepada pers di sela-sela konferensi, Dr Rodiyah menyatakan kurikulum pengajaran ilmu hukum di perguruan tinggi (PT) Indonesia perlu diubah agar bisa meluluskan ahli maupun praktisi hukum yang bisa langsung terjun kerja di bidang hukum seperti menjadi tenaga legal.

“Sebelum tahun 2000, mahasiswa ilmu hukum hanya disuguhi teori-teori keilmuan tentang hukum tetapi boleh dikata tanpa kemahiran praktek hukum. Setelah tahun 2000 kurikulum mulai berubah namun sampai sekarang hasilnya belum memuaskan karena porsi teori masih sangat dominan dalam pengajaran ilmu hukum” ujar Dekan .

Terkait adanya mata kuliah KKL kunjungan ke institusi hukum dan PKL atau Praktek Kerja Lapangan, menurut Dr Rodiyah dua hal tersebut tidak cukup karena PKL hanya datang, observasi dan melaporkan saja. Harusnya sampai pada klinik hokum atau praktek hukum. Mahasiswa menjalankan klinik hukum secara penuh dengan diikutkan atau terjun lapangan sampai pada pemecahan masalah. Bentuk paling pas diajarkan di PT adalah klinik hokum agar tidak terus terjebak pada teori saja.

“Misal mata kuliah kemahiran hukum, 30 persen teori di kelas dan 70 persen datang ke institusi terkait bidang hukum. Misal ke DPRD ikut pansus pembentukan perda sehingga tahu persis proses terjadinya sebuah perda, bagaimana terjadi interaksi antara DPRD dengan kebutuhan masyarakat. Mahasiswa akan tahu kalau suatu perda tidak berbasis kebutuhan masyarakat, misalnya interes ke partai tertentu yang dominal dan lain-lain maka mahasiswa akan tahun karena betul-betul terlibat dalam prosesnya” ujar Rodiyah.

PT Ilmu Hukum, lanjut Rodiyah, harus betul betul menerapkan klinik hukum dalam pengajaran ke mahasiswa. Memang dibutuhkan banyak skill, tenaga, kompetensi dan waktu dosen untuk mengajarkan model klinik hokum maka dosen pengampunya mungkin hanya dibebani mata kuliah 4 sks tersebut namun dianggap setara dengan dosen lain yang kena kewajiban beban 12 SKS misalnya. Di sisi lain, mahasiswa akan mendampingi kasus-kasus hukum meskipun secara non ligitasi (tidak beracara) karena mahasiswa bukan pengacara tetapi betul betul terlibat di dalamnya dalam proses hukum sampai ke pemecahan masalah.

“Permasalahan mendasar belum banyak perguruan tinggi menerapkan klinik hukum karena faktor terbatasnya kapasitas dosen (kompetensi),  belum adanya kesiapan institusi mitra (seperti LBH, pengadilan, lawyer-lawyer dan lain-lain untuk mau melayani dan mendampingi mahasiswa (mahasiswa masih dianggap anak-anak yang sedang belajar), serta tema kurikulum nasional belum adopsi KKNI secara penuh yang menuntut profesionalisme dalam proses belajar mengajar termasuk capaian profesionalitas mahasiswa dan banyak belajar ilmu terapan atau praktek” ungkap Dekan FH Unnes Dr Rodiyah. (ks01)

About Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Unimus Gelar Halalbihalal IdulFitri 1445 H 

  SEMARANG (kampussemarang.com)- Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) menggelar acara Halalbihalal dan silaturahmi IdulFitri 1445 H ...