Membumikan Gerakan Peduli Sampah Nasional

 

Oleh: Dr. RM. Bagus Irawan, ST. M.Si. IPM *)

Hari Peduli Sampah Nasional atau sering disebut HPSN akan diperingati tidak lama lagi yaitu jatuh pada tanggal 21 Februari 2021 nanti. Setiap tahun masyarakat selalu diingatkan dengan hadirnya HPSN untuk mengingatkan pada kita semuanya bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian yang utama, dan butuh melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya. Betapa tidak, hal ini disebabkan karena produksi sampah dari hari ke hari terus meningkat signikan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk saat ini dan pola konsumsi masyarakat dewasa ini yang cenderung tidak ramah lingkungan.

Masyarakat lupa dan tidak menyadari bahwa dirinyalah sendiri yang menjadi sumber penyebab semakin meningkatnya timbunan sampah. Sudah barang tentu timbunan sampah ini jika tidak dikelola dengan baik akan menjadikan sarang penyakit dan berkembangnya berbagai macam vektor penyakit akibat sampah serta timbulnya berbagai ganguan kesehatan di masyarakat.

Sebagai penghasil sampah, sebenarnya sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi bom waktu yang siap meledak jika persoalan serius yang terkait masalah sampah ini tidak ditangani secara komprehensif dan tidak melibatkan langsung dengan sumber sampahnya, dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta ambil bagian dalam hal pengelolaan sampah.

Sebenarnya melalui Perda Jateng No 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah sudah tidak kurang dilakukan. Kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat melalui seminar, workshop, dan talkshow tentang arti pentingnya peran serta masyarakat dalam ikut serta mengatasi masalah sampah sampai pada kegiatan yang sifatnya lebih konkret meskipun hanya temporer, seperti bersih-bersih lingkungan permukiman setiap hari Jumat, bersih-bersih sampah di sungai sudah sangat sering dilakukan.

Namun kenyataannya mindset (pola pikir) masyarakat tetap belum bisa berubah dan masih menganggap sampah sebagai barang yang kotor juga menjijikkan dan harus segera dibuang jauh dari lingkungan sekitarnya. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang antipati terhadap sampah dan masih sering dijumpai masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.

Masih banyak pula masyarakat yang menganut paradigma lama dimana sampah hanya dikumpulkan, diangkut dan di buang ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah  (TPA). Pola dan sikap masyarakat yang seperti ini tentu saja menjadi penyebab utama (TPA) menjadi cepat overload dan umur teknisnya habis sebelum waktunya, karena sampah tidak dikurangi sejak dari sumbernya yaitu rumah tangga dan hanya dikumpulkan dan dibuang begitu saja. Dari hasil perhitungan teknis beberapa tahun yang lalu, umur TPA di 35 kabupaten/kota di Jawa tengah ini sudah habis. Sungguh ironis sekali jika melihat kondisi yang demikian adanya.

Membumikan Gerakan Peduli Sampah

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2021 sudah terbit surat edarannya dari Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia No : SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2021 tentang Hari Peduli Sampah Nasional 2021, dimana pada tahun ini tema yang diambil adalah “Sampah Bahan Baku Ekonomi Di Masa Pandemi”.

Jika melihat tema yang diambil di atas tersirat bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK ingin menyampaikan pesan pemahaman pada masyarakat bahwa sebenarnya sampah memiliki nilai ekonomis yang cukup menjanjikan, tidak sekedar dibuang begitu saja. Sayangnya banyak masyarakat yang belum mengerti dan paham benar bahwa sampah bisa dijadikan sebagai sumber daya. Sampah bisa menjadi berkah, karena dengan sampah yang dikelola dengan baik bisa menghasilkan uang yang jumlahnya cukup fantastis.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sudah diatur sedemikian rupa. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Pengelolaan sampah sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah di atas adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Dimana peran serta masyarakat sangat dominan dan diharapkan kepedulianan melalui keikutsertaannya dalam pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Kegiatan pengurangan sampah ada tiga yang bisa dilakukan oleh masyarakat yaitu pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

Pembatasan timbunan sampah bisa dilakukan dan dimulai sejak dari sumbernya yaitu rumah tangga dengan mengurangi penggunaan plastic pembungkus, belanja dengan menggunakan tas kranjang/non plastic, membawa tas sendiri dari rumah, tidak menggunakan minuman dengan model cup gelas di setiap kegiatan di rumah tangga, dan lain lain.

Untuk kegiatan daur ulang sampah bisa dilakukan dengan melakukan kegiatan pemilahan sampah organic dan an-organic. Sampah organic yang berasal dari sisa-sisa makanan dan sayuran, daun-daun kering dapat didaur ulang menjadi kompos untuk pupuk tanaman. Dengan demikian rumah tangga pun bisa menyediakan pupuk kompos sendiri dengan mudah.

Sedangkan pemanfaatan sampah kembali bisa dilakukan dengan memanfaatkan sampah an-organik yang berupa plastic pembungkus makanan seperti bungkus snack, sachect (kemasan) dari sampo, sabun dan lain lain untuk dimanfaatkan kembali serta dapat buat sebagai tas, dompet dan berbagai macam hiasan yang menarik bentuknya setelah melalui pencucian/dibersihkan terlebih dahulu.

Tiga kegiatan di atas sebenarnya merupakan wujud dari penerapan program 3R Sampah. Namun demikian kegiatan ini masih terganjal oleh mindset dan pola perilaku masyarakat yang belum bisa memahami arti pentingnya kegiatan pemilahan sampah. Mengapa sampah bisa dijadikan sebagai bahan baku ekonomi karena hasil dari kegiatan pengurangan sampah bisa menghasilkan pundi-pundi uang. Kompos dari sampah organic sudah jelas ada nilai harganya. Bekas botol plastic jika dikumpulkan dan dijual di pengepul sampah juga ada nilai harganya, begitu pula tas, dompet dan hiasan yang terbuat dari bungkus plastic sudah barang tentu menghasilkan uang.

Kegiatan di atas tidak lepas dari kegiatan pemilahan sampah yang dilakukan sejak awal di sumbernya. Dimana masyarakat harus paham benar, bahwa sampah yang dihasilkan memiliki dua komposisi sampah, yaitu sampah organic dan sampah an-organic yang bisa diberdayakan dan bisa menghasilkan berkah dengan mendapatkan pundi-pundi uang darinya.

Gerakan peduli sampah semakin banyak dilakukan masyarakat dan organisasi sosial kemasyarakat termasuk Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jateng dan Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jateng yang menggelar Gerakan Muhammadiyah Pedulsi Sampah 2021. Ini semua agar gerakan peduli sampah harus membumi agar mindset dan pola hidup masyarakat saat ini berubah dan mau ikut serta berperan aktif dalam kegiatan pengurangan sampah dari sumbernya. Semoga saja.***

 

*) Penulis adalah Pemerhati Lingkungan, Konsultan, Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Wakil Ketua Majelis Lingkungan Hidup PWM Jateng

About Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Terapkan Pembelajaran TEFA, Lulusan Sekolah Vokasi Undip Raih Beasiswa S3 di Pukyong National University dan Chulalongkorn University

SEMARANG (kampussemarang.com)- Program Studi Teknologi Rekayasa Kimia Industri (TRKI) Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (SV Undip), ...