Bahayanya Lampu Bangjo Tol Brexit Timur Brebes

KETENTUAN kepatuhan terhadap lampu traffic light (lampu abang ijo) sebagaimana yang disebutkan sebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) disebut sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.[1]. Memang setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas.[2] Jika tidak mematuhinya, dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.[3]

Sebagai warga negara yang baik kita harus mematuhi lampu abang ijo di atas dan takut sanksinya yang berat dan mahal.. Alangkah ngerinya jika kita melihat gambar tersebut di atas dimana mobil Avanza dari arah utara berjalan masuk kearah tol Brexit  dan truk kuning (belakang sepeda motor) dari arah timur menuju barat yang berjalan menghalangi masuknya kendaraan Avanza ke tol. Hal ini sangat beresiko terjadi kecelakaan beruntun karena  setiap pengendara akan mempercepat kendaraannya begitu lampu ijo semua baik yang dari arah utara maupun yang dari arah timur. Bagi warga kota Brebes dan sekitarnya hal ini sudah dianggap biasa dan mereka memperlambat jalannya kendaraan pada saat menyebrang masuk tol atau melewati lampu tersebut. Akan tetapi sangat berbahaya  bagi pengendara luar kota yang dengan kecepakatan tinggi dengan menginjak gas karena posisi lampu hijau.

Penulis yang berasal dari kota Semarang pada saat melewati lampu abang ijo ini merasakan hal yang sangat aneh. Hal ini  sangat berbahaya diperlukan adanya penggantian pengaturan lampu abang ijo ini dalam rangka menghindari kecelakaan beruntun dan menghindari korban jiwa.

Dalam rangka menjaga ketertiban lalulintas dan menghindari kecelakaan yang bisa memakan korban jiwa, yuk simak saran dari penulis ke pihak Instansi terkait (Pemda Brebes, Jasa Marga Jalan Tol dll) sebagai berikut :

  1. Penggantian waktu lampu menyala , arah utara lampu hijau dan arah dari timur lampu merah begitu sebaliknya.
  2. Selama masa menunggu penggantian waktu lampu menyala, bisa ditambahkan rambu lalulintas bagi pengguna jalan raya yang menyatakan berhati hati dengan kecepakatn rendah pada saat melintas atau menyebrang.
  3. Pada saat jam sibuk bisa dipasang petugas kepolisian untuk membantu mengatur jalan raya.
  4. Pada saat melintas daerah tersebut pengemudi diharapkan berhati hati, terutama pengemudi dari luar kota.

Demikian sedikit saran bagi intansi yang terkait agar bahaya dari lampu abang ijo di Brexit Timur tidak memakan korban kecelakan dan korban jiwa. Dan semoga Intansi terkait cepat menangani masalah tersebut diatas dan membuat nyaman pengguna jalan dan pengendara jalan raya.***

Muslimah SSi MM Apt

About Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kemandirian Berwirausaha Bagi Penyandang Disabilitas ?

Opini Oleh : Endah Mujiasih, S.Psi., M.Si (Dosen Fakultas Psikologi Undip)   WIRAUSAHA selain memiliki ...