
ket foto:Gedung LPHC Unimus foto dok)
SEMARANG (kampussemarang.com)- Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimis) meningkatkan layanan bidang penelitian dengan membuka laboratorium (lab) penelitian hewan coba (LHPC).
Kepala Laboratorium Penelitian dan Hewan Coba (LPHC) Unimus Dr Ir Nurrahman MSi menyampaikan pembukaan LHPC dilakukan dalam rangka penguatan riset di internal Unimus maupun pelayanan penelitian dari pihak eksternal Unimus.
“Ada beberapa fasilitas yang telah kami sediakan seperti ruang kandang pemeliharaan/pengembangan hewan coba, ruang pembuatan pakan, dan ruang operasi. Kamis dibantu sekretaris dan dua bidang yaitu bidang Litbang dan bidang Layanan Praklinik dan Pengembangan Hewan Coba serta tenaga Analis, LPHC menempati gedung yang baru di dibangun di komplek kampus Unimus jl Kedungmundu 18 Semarang” ujar Dr Ir Nurrahman MSi.
Sementara itu Kaprodi Teknologi Pangan Unimus Dr Nurhidajah STP MSi menyatakan kehadiran LPHC Unimus sangat penting mengingat banyak Fakultas/Prodi di Unimus yang memanfaatkan hewan coba dalam risetnya, seperti Fikkes, FKM, FK, dan FKG. Di Prodi Teknologi Pangan juga ada riset biokimia pangan secara in vivo dengan memanfaatkan hewan coba.
Silahkan menghubungi contact person Bpk Machali di Telp +62 813-2613-4325 pada jam pelayanan LPHC Unimus pkl 08.00-16.00 Senin-Jumat. Sebagai gambaran peneliti yang akan menggunakan LPHC agar memperhatikan tata tertib sebagai berikut :
- Peneliti dan teknisi laboratorium melakukan koordinasi mengenai penelitian yang akan dilakukan.
- Kesepakatan pelaksanaan penelitian ditulis di Log Book peneliti dan di daftar pengguna Lab. Hewan Coba.
- Teknisi Laboratorium memberikan tata tertib dan SOP yang terkait dengan prosedur penelitian yang akan dilakukan kepada peneliti sebelum kegiatan penelitian dimulai. Peneliti harus sudah memahami tata tertib dan SOP yang terkait dengan prosedur penelitian sebelum memasuki Lab.
- Saat memasuki Lab Peneliti wajib menggunakan Alat pelindung diri (APD) meliputi: jas lab, masker, dan sarung tangan.
- Peneliti melakukan kegiatan penelitian sesuai dengan SOP dan kesepakatan penelitian.
- Peneliti melaporkan kepada teknisi jika penelitian telah selesai untuk dibuatkan rincian biaya.
- Peneliti membayarkan biaya penelitian ke nomor rekening instansi yang sudah ditetapkan.
- Peneliti menunjukkan bukti transfer ke Sekretariat Lab. Hewan Coba untuk dibuatkan kuitansi pembayaran.
- Sekretariat Lab. hewan coba membuatkan surat keterangan telah melaksanakan penelitian dan bebas administrasi berdasarkan bukti transfer yang diserahkan peneliti.
- Peneliti mendapatkan surat keterangan telah melaksanakan penelitian dan bebas administrasi dari LPHC. (Ks 01)
Kampussemarang.com Portal Berita Online – Informasi Seputar Berita Khusus Kampus Tentang Pendidikan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari Berbagai Kampus di Kota Semarang

