Unnes Kukuhkan Zainudin Amali Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Kebijakan Olahraga

Prof Amali

SEMARANG (kampussemarang)-Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Fathur Rokhman MHum mengukuhkan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Prof Dr Zainudin Amali SE MSi sebagai Profesor Kehormatan dalam bidang ilmu Kebijakan Olahraga (Sport Policy) pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes, Sabtu (20/8/2022).

Dalam orasi ilmiah “Kebijakan Olahraga Nasional Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 (Penerapan Metode TARSIL dalam Kebijakan Pembangunan Olahraga Nasional)”, Prof Dr Zainudin Amali SE MSi menyebutkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk berolahraga masih relatif rendah.

Selain itu, pria kelahiran Gorontalo 16 Maret 1962 ini, menambahkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan olahraga secara rutin dan teratur menyebabkan masih tingginya angka kematian masyarakat yang disebabkan oleh penyakit tidak menular dan obesitas.

Tak hanya itu, Prof Zainudin Amali mengatakan di ruang lingkup olahraga pendidikan, di mana objeknya adalah anak-anak hingga dewasa muda yang merupakan usia emas, belum berkontribusi optimal dalam mensupport implementasi sistem pembinaan olahraga prestasi dan upaya meningkatkan kebugaran masyarakat.

Menurutnya permasalahan ini sangat terkait dengan kurang gerak dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga secara rutin dan teratur. Ia menuturkan berbagai kelemahan dan permasalahan dalam sistem olahraga ini menjadi faktor penyebab olahraga di Indonesia mengalami stagnasi dalam beberapa dekade terakhir. Oleh sebab itu, Prof Zainudin Amali mendorong pembangunan olahraga agar menjadi bagian penting dari sistem pembangunan nasional.

Menurutnya pula olahraga bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan wisata olahraga dan industri olahraga dalam bentuk barang maupun jasa. Pemerintah dan lembaga-lembaga strategis, pengambil kebijakan, teknokrat olahraga, praktisi olahraga, pelaku olahraga, dan masyarakat secara bersama-sama harus berkomitmen penuh dalam membangun olahraga melalui sistem yang tertata dengan baik, efektif dan efisien.

Prof Zainudin Amali menyakini olahraga menjadi bagian yang penting dalam sistem pembangunan nasional yang menjadi harapan yang tidak akan pernah pupus dan akan terus diperjuangkan. Dampak dari penempatan olahraga sebagai menu utama pembangunan manusia dalam sistem pembangunan nasional akan menuju Indonesia emas.

Oleh sebab itu, Prof Zainudin Amali menuturkan diperlukan sebuah desain yang melingkupi semua aspek sistem pembangunan keolahragaan, agar komponen-komponen utama pembangunan dapat bersinergi dalam mewujudkan tujuan keolahragaan nasional.

“Selama 76 tahun, Indonesia belum memiliki Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dapat dijadikan acuan utama untuk menggerakkan sistem pembangunan keolahragaan. Hal tersebut mengakibatkan pembangunan di sektor olahraga menjadi tidak solid, karena setiap bagian dari sistem bergerak sendiri-sendiri. Lebih lanjut, hal tersebut juga berdampak pada sulitnya pemetaan pembinaan prestasi yang terukur dan akuntabel pada level regional dan internasional.Selama ini capaian prestasi olahraga lebih banyak by accident, bukan merupakan by design, sehingga prestasi yang terukir pada event regional dan internasional atau olimpiade masih fluktuatif” ujarnya.

Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berpengaruh pada bidang olahraga. Bidang olahraga dalam lingkup pemerintah daerah merupakan urusan wajib namun diluar pelayanan dasar. Sehingga kerapkali dianggap kurang penting atau cendrung diabaikan oleh pimpinan daerah. Tak jarang penentuan cabang olahraga bukan didasarkan prestasi melainkan didasarkan pada kesenangan pimpinan daerah terhadap cabang olahraga tertentu.

Melihat adanya fenomena tersebut, melalui pemikiran cemerlangnya, Prof Zainudin Amali merumuskan penguatan hubungan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengembangkan kebijakan baru yang sesuai dengan konsep pembangunan keolahragaan yakni Trust, Authority, Responsibility, Supervision, Integration, dan Local Wisdom (TARSIL).

Profesor yang memiliki pengalaman luar biasa ini menjelaskan model TARSIL merupakan model konstruksi Otonomi Daerah sebagai upaya Pemerintah Pusat memberikan kewenangan untuk menunjang pemerintahan yang partisipatif dengan mengedepankan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Dia menjabarkan TARSIL sebagai berikut Trust, Authority, Responsibility, Supervision, Integration, dan Local Wisdom. Pertama, Trust yang mempunyai esensi bahwa penyelenggaraan otonomi daerah membutuhkan rasa percaya dari tiga unsur utama dalam hubungan Pemerintahan yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Kedua, Authority diartikan bahwa kewenangan yang diberikan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah mengandung berbagai jenis kewenangan antara lain; Kewenangan Wajib, Kewenangan Pilihan, dan konkuren. Sementara dalam kewenangan yang tidak dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah ialah Kewenangan Absolut, meliputi: a) Politik Luar Negeri; b) Pertahanan; c) Keamanan; d) Yustisi; e) Moneter dan Fiskal Nasional f) Agama.

Ketiga, Responsibility yaitu, tanggung jawab dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah termasuk memenuhi respon masyarakat terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah, di mana Pemerintah memiliki rasa tanggung jawab terhadap kebijakannya, baik dalam konteks Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Keempat, Supervisi yang berarti bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tidak bisa dilepas tanpa kendali, tetapi Pemerintah Pusat wajib melakukan supervisi, yaitu: membuat regulasi turunan, membuat Petunjuk Pelatihan dan Petunjuk Teknis, memberikan reward atau penghargaan, memberikan punishment atau hukuman; dan memberikan pembinaan. Fungsi supervisi adalah bagaimana Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.

Kelima, Integration dalam model ini memiliki esensi bahwa penyelenggaraan Otonomi Daerah tidak dapat dilakukan dengan patahan-patahan dan sporadis.

Keenam, Local Wisdom atau seringkali disebut indigenous knowledge secara leksikal mengandung makna sistem sosial budaya yang menjadi pijakan dalam kehidupan masyarakat.

Prof Zainudin Amali menegaskan Model TARSIL tercipta sebagai alternatif untuk menjawab fenomena penyelenggaraan Otonomi Daerah yang memerlukan hubungan dan kebijakan yang sinergis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga TARSIL mampu memfasilitasi dan mengatasi ketidakserasian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam sistem pembangunan keolahragaan.

Dia berharap nilai-nilai TARSIL dapat menjadi ruh dari berbagai kebijakan keolahragaan di Indonesia. Nilai-nilai TARSIL sangat relevan untuk mewujudkan kebijakan sistem pembangunan olahraga menuju Indonesia Emas. (Ks01)

About Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dosen Sekolah Vokasi Undip Edukasi Penataan Arsip Keluarga dan Preservasi Preventif di Erlangga Semarang

SEMARANG (kampussemarang.com) – Dosen Program Studi Informasi dan Humas, Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (SV Undip) ...